
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, Lazismu Kantor Layanan Cikampek membuka layanan penerimaan zakat fitrah mulai dari tanggal 17 hingga 30 Maret 2025.
Besaran Zakat Fitrah
Tahun ini, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp. 42.000 per jiwa. Zakat ini bisa disalurkan melalui Lazismu Cikampek untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an,
“Yaitu orang-orang yang menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan meyakini adanya akhirat.” (QS. Luqman: 4)
Zakat fitrah tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran Islam tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial kepada sesama.
Salurkan Zakat Fitrah Anda
Untuk memudahkan pembayaran zakat, Anda bisa menyalurkannya melalui rekening:
Bank Muamalat
A.N. LAZISMU KL CIKAMPEK
Nomor Rekening: 3410031172
Konfirmasi Pembayaran
Setelah melakukan transfer, pastikan Anda mengonfirmasi pembayaran kepada:
- Ust. Didin Wahyudin, S.Pd – 081281990157
- Ust. Budiono – 085212329590
Mari Berbagi dan Raih Keberkahan
Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya membersihkan diri tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Mari bersama-sama menyempurnakan ibadah Ramadan dengan berbagi kepada sesama melalui Lazismu Cikampek.
Informasi lebih lanjut:
- Email: lazismuklckp@gmail.com
- WhatsApp: 081281990157
- Website: pcmcikampek.com
Tunaikan zakat fitrah Anda sekarang dan sebarkan kebaikan!

